|
PK-Sejahtera Online: Jakarta (02/02) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mendesak pemerintah
agar segera melakukan penguatan kelembagaan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(BPDB) dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Indonesia. Masih
kurangnya fungsi koordinasi lintas sektor atau departemen yang
bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana
menjadikan penanganan pemerintah terhadap korban bencana di Indonesia
terkesan lambat dan kurang terkoordinir. Hal ini menggambarkan tanggung
jawab pemerintah sesuai dengan amanat UU No. 24 Tahun 2007 pasal 5 dan
6 tentang Penanggulangan Bencana belum dijalankan dengan seharusnya. Wakil
Ketua Komisi VIII DPR RI Hj Yoyoh Yusroh menyampaikan hal tersebut
disela-sela Rapat Paripurna di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa
(2/2). "BNPB
sebagai koordinator seharusnya mampu melakukan koordinasi yang baik
dengan lembaga lain seperti Departemen Sosial, Departemen Pekerjaan
Umum, Kementerian Negara Perumahan Rakyat, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan lain-lain berdasarkan data yang akurat terkait bencana
yang terjadi di Indonesia. Jika data yang digunakan akurat dan mampu
dikoordinasi dengan baik, maka tidak akan ada tumpang tindih bantuan.
Untuk itu perlu dilakukan pendataan yang baik dan akurat mengenai upaya
penanganan bencana, termasuk bantuan internasional," jelas Yoyoh Yusroh. Berdasarkan
data 2009, kutip Yoyoh, telah terjadi 509 kali kejadian bencana,
seperti banjir 221 kali, angin topan 96 kali, tanah longsor 76 kali,
kebakaran 45 kali, kecelakaan transportasi 19 kali, dan lain-lain.
Sementara itu di tahun 2010 telah terjadi bencana angin topan 21 kali,
banjir 16 kali, tanah longsor 11 kali, serta gempa bumi satu kali. "Ini
menunjukkan bahwa Indonesia masih rawan bencana. Oleh sebab itu, ada
beberapa hal yang perlu dilakukan pemerintah dalam upaya penanganan
bencana, diantaranya penguatan kelembagaan BNPB dan BPDB, kemudian
melakukan pelatihan atau kesiapsiagaan dan pendidikan kebencanaan di
sekolah di daerah rawan bencana, melakukan sosialisasi peta daerah
rawan bencana, serta analisis risiko pembangunan yang beresiko tinggi
sesuai dengan amanat dalam UU No. 24 Tahun 2007. Juga terkait dengan
peningkatan kinerja BNPB, ketersediaan Sumber Daya Manusia/Aparatur,
dan integrasi perencanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana lintas
sektor atau institusi," papar Yoyoh Yusroh. Anggota
FPKS ini melanjutkan, seharusnya BNPB memiliki power dalam melakukan
koordinasi tersebut karena hal ini sudah dijamin dalam UU terutama
untuk kedaruratan. Selain itu, dalam memberikan bantuan bencana BNPB
seharusnya tidak menunggu turunnya dana dari pemerintah terlebih
dahulu, namun mampu mencari dana di lingkungan sekitar. |