|
Kenyataan ini
tentu jadi memprihatinkan mengingat penggunaan obat generik merupakan salah
satu program pemerintah yang diharapkan mampu memberikan solusi pelayanan
kesehatan masyarakat yang lebih terjangkau.
Agaknya memang
masih banyak masyarakat yang memiliki pandangan keliru mengenai obat generik,
dengan menganggap bahwa obat generik memiliki khasiat yang lebih rendah dari
obat paten atau obat generik bermerk.
Begitu pula banyak
dokter yang tak mentaati SK Menkes no 085 tahun 1989 itu dan lebih cenderung
meresepkan obat paten atau obat generik bermerk pada pasiennya. Salah satu
temuan datanya di dapat dari apa yang terungkap lewat hasil survei yang
dilakukan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) 2009 di beberapa kota
di Indonesia dimana mereka menemukan bahwa sebagian besar responden mengaku dokter
mereka tidak menawarkan obat generik saat meresepkan obat.
Karena itu, upaya
Menteri Kesehatan mengeluarkan Peratuan Menteri Kesehatan Nomor
HK.02.02/Menkes/068/1/2010 yang antara lain berisi kewajiban menggunakan obat
generik esensial di seluruh sarana pelayanan kesehatan pemerintah patut
mendapat apresiasi namun sekaligus perlu dicermati.
Peraturan ini telah
mewajibkan seluruh dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi
spesialis yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah meresepkan
obat generik bagi semua pasien sesuai indikasi medis kecuali bila persediaan obat
generik di tempatnya bertugas sedang habis atau memang karena obar generik
dimaksud belum tersedia.
Begitu pula pelanggaran
atas ketentuan ini menurut Menkes akan berujung pada pemberian sanksi baik
berupa teguran lisan hingga tertulis kepada pihak terkait.
Masalahnya, bila
kemudian masih terjadi pelanggaran, siapa yang akan menjatuhkan sanksi kepada
dokter yang melanggar Permenkes tersebut dan bagaimana mekanisme mulai dari
pengawasan dan pemberian sanksi ini?
Mengacu pada
pengalaman dari SK Menkes no 085 tahun 1989 kita melihat bahwa peraturan yang
tidak dibarengi dengan kejelasan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum hanya
akan menjadi peraturan kosong.
Dirjen Pelayanan
Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Yanfar) Departemen Kesehatan sebagai unit yang menangani
urusan obat generik nyatanya tidak memiliki
wewenang untuk memberikan sanksi pada dokter yang melanggar peraturan karena
kewenangan itu sendiri berada di tangan direktur rumah sakit.
Di lain pihak
banyak dokter beralasan bahwa kewajiban meresepkan obat generik ini sendiri
belum dibarengi dengan ketersediaan dan pemerataan obat generik yang cukup di
setiap rumah sakit atau wilayah. Ini tentu belum termasuk alasan lain yang tak
selalu terungkap jujur bahwa obat bermerek memang lebih menguntungkan para
dokter.
Maka, Permenkes Nomor HK.02.02/Menkes/068/1/2010 tidak boleh mengalami nasib yang sama seperti
peraturan-peraturan yang sebelumnnya yang mengatur tentang kewajiban dokter dalam
menggunakan obat generik. Bila sungguh-sungguh ingin memberikan peningkatan
layanan kesehatan kepada masyarakat maka kontrol dan sanksi terhadap pelanggar
Permenkes ini harus dikukuhkan dengan sebuah mekanisme kontrol dan sanksi yang
jelas.
Selain itu,
penyediaan dan pemerataan obat generik di setiap rumah sakit, puskesmas dan UPT
lain harus ditingkatkan. Apalagi subsidi pemerintah untuk pengadaan obat
generik yang besar dan dari tahun ke
tahun terus meningkat dengan angka terakhir mencapai Rp 290 miliar yang
diperoleh dari APBN pada tahun 2009.
|