Kamis , 9 September 2010 / 30 Ramadhan 1431
Banner
News Feeds:
Wajib Generik Harus Didukung Kontrol dan Sanksi PDF Cetak Surel

Kenyataan ini tentu jadi memprihatinkan mengingat penggunaan obat generik merupakan salah satu program pemerintah yang diharapkan mampu memberikan solusi pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih terjangkau.

Agaknya memang masih banyak masyarakat yang memiliki pandangan keliru mengenai obat generik, dengan menganggap bahwa obat generik memiliki khasiat yang lebih rendah dari obat paten atau obat generik bermerk.

Begitu pula banyak dokter yang tak mentaati SK Menkes no 085 tahun 1989 itu dan lebih cenderung meresepkan obat paten atau obat generik bermerk pada pasiennya. Salah satu temuan datanya di dapat dari apa yang terungkap lewat hasil survei yang dilakukan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) 2009 di beberapa kota di Indonesia dimana mereka menemukan bahwa sebagian besar responden mengaku dokter mereka tidak menawarkan obat generik saat meresepkan obat.  

Karena itu, upaya Menteri Kesehatan mengeluarkan Peratuan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/068/1/2010 yang antara lain berisi kewajiban menggunakan obat generik esensial di seluruh sarana pelayanan kesehatan pemerintah patut mendapat apresiasi namun sekaligus perlu dicermati.

Peraturan ini telah mewajibkan seluruh dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah meresepkan obat generik bagi semua pasien sesuai indikasi medis kecuali bila persediaan obat generik di tempatnya bertugas sedang habis atau memang karena obar generik dimaksud belum tersedia.  

Begitu pula pelanggaran atas ketentuan ini menurut Menkes akan berujung pada pemberian sanksi baik berupa teguran lisan hingga tertulis kepada pihak terkait.

Masalahnya, bila kemudian masih terjadi pelanggaran, siapa yang akan menjatuhkan sanksi kepada dokter yang melanggar Permenkes tersebut dan bagaimana mekanisme mulai dari pengawasan dan pemberian sanksi ini?

Mengacu pada pengalaman dari SK Menkes no 085 tahun 1989 kita melihat bahwa peraturan yang tidak dibarengi dengan kejelasan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum hanya akan menjadi peraturan kosong.

Dirjen Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Yanfar) Departemen Kesehatan sebagai unit yang menangani urusan obat generik nyatanya tidak memiliki  wewenang untuk memberikan sanksi pada dokter yang melanggar peraturan karena kewenangan itu sendiri berada di tangan direktur rumah sakit.

Di lain pihak banyak dokter beralasan bahwa kewajiban meresepkan obat generik ini sendiri belum dibarengi dengan ketersediaan dan pemerataan obat generik yang cukup di setiap rumah sakit atau wilayah. Ini tentu belum termasuk alasan lain yang tak selalu terungkap jujur bahwa obat bermerek memang lebih menguntungkan para dokter.

Maka, Permenkes Nomor HK.02.02/Menkes/068/1/2010  tidak boleh mengalami nasib yang sama seperti peraturan-peraturan yang sebelumnnya yang mengatur tentang kewajiban dokter dalam menggunakan obat generik. Bila sungguh-sungguh ingin memberikan peningkatan layanan kesehatan kepada masyarakat maka kontrol dan sanksi terhadap pelanggar Permenkes ini harus dikukuhkan dengan sebuah mekanisme kontrol dan sanksi yang jelas.

Selain itu, penyediaan dan pemerataan obat generik di setiap rumah sakit, puskesmas dan UPT lain harus ditingkatkan. Apalagi subsidi pemerintah untuk pengadaan obat generik  yang besar dan dari tahun ke tahun terus meningkat dengan angka terakhir mencapai Rp 290 miliar yang diperoleh dari APBN pada tahun 2009.



 

 

Mari Sambut Ramadhan

“Allaahumma baarik lana fii rajaba wa sya’baana, wa ballighna ramadhaana."

Ya Allah, berilah keberkahan pada kami di dalam bulan Rajab dan Sya’ban serta sampaikanlah kami kepada bulan Ramadhan.

Ramadhan 1431 H:

forum pks

beja

Buletin Info Reses

JoomlaWatch 1.2.12 - Joomla Monitor and Live Stats by Matej Koval
Copyright © 2010. DPD PKS Kota Bandung. Designed by PKS Bandung