|
Tak
sedikit pula yang mengagumi negeri berpenduduk 240 juta jiwa ini
sanggup menegakkan nilai-nilai demokrasi mulai dari komunitas desa
hingga kancah politik nasional.Namun,sangat banyak yang heran, mengapa
negeri ini tak kunjung sejahtera walau kekayaan alamnya melimpah ruah?
Kita tak bisa memungkiri fenomena sosial yang berada di sekitar. Warga
sebangsa yang tergolong fakir miskin masih cukup besar, tercatat
sekitar 32,5 juta (BPS, 2009). Itu belum termasuk warga yang nyaris
miskin atau rentan akibat guncangan ekonomi dan bencana yang kerap
terjadi di Tanah Air. Kemiskinan dan kebodohan adalah induk dari
seluruh masalah sosial yang secara ringkas melahirkan gejala ikutan:
ketelantaran, kecacatan, ketunaan sosial, keterpencilan, kebencanaan,
serta kekerasan-diskriminasi- eksploitasi. ***
Serangkaian problem itu harus ditangani secara sistematis. Syukurlah,
upaya penanganan masalah sosial telah terjabarkan dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Sesungguhnya proses
penyelenggaraan kesejahteraan sosial telah berlangsung lama dalam
masyarakat kita, bukan sebuah fenomena baru.Tugas pemerintah melalui
Kementerian Sosial adalah mereformulasi dan mereaktualisasi nilai-nilai
luhur yang hidup di tengah masyarakat dengan beragam latar budaya,
tetapi memiliki tujuan sama. Nilai-nilai
itu membentuk jati diri dan budaya bangsa, antara lain nilai terpenting
adalah keperintisan, kepahlawanan, dan kesetiakawanan sosial. Ibarat
mendirikan sebuah rumah,kerangka nilai itulah yang menjadi fondasi dari
proses pembangunan sosial. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial tidak
boleh dipandang sebagai aktivitas yang bersifat konsumtif belaka (cost
centre), tetapi harus ditempatkan sebagai investasi berjangka panjang
(strategic investment) yang akan menentukan eksistensi bangsa Indonesia
di tengah perubahan global. Bangsa
besar tanpa identitas yang kokoh dan kompetensi tinggi akan diremehkan
bangsa lain. Di atas fondasi nilai itu diletakkan lantai dasar sumber
daya manusia (SDM) kesejahteraan sosial yang menjadi motor penggerak
pembangunan. Sumber daya itu terdiri atas para pekerja sosial
profesional, tenaga kesejahteraan sosial,relawan sosial,dan penyuluh
sosial. SDM kesejahteraan sosial merupakan bagian dari potensi dan
sumber kesejahteraan sosial (PSKS), yakni unsur yang terpenting karena
seluruh potensi lain tergantung dari kualitas SDM penggeraknya.
Pembinaan dan peningkatan kompetensi SDM kesejahteraan sosial menjadi
agenda utama karena profesi pekerja sosial selama ini dipandang sebelah
mata. Sudah
saatnya pekerja sosial memperlihatkan kompetensi inti agar berkiprah
sejajar dengan profesi lain.Potensi berikutnya yang perlu dikembangkan
adalah sarana dan prasarana, ilmu pengetahuan dan teknologi,
kelembagaan, organisasi dan manajemen yang terkait dengan kesejahteraan
sosial. Sebagai contoh karang taruna yang merupakan organisasi sukarela
di kalangan muda selama ini terbukti telah meminimalkan efek
pengangguran dan kemiskinan melalui kegiatan olahraga, kesenian,
wirausaha, kreativitas, dan aksi kemanusiaan. ***
Apabila fondasi (nilai) dan lantai (SDM) itu terbina dengan baik,
pilar-pilar kokoh yang menjadi tugas pokok pembangunan kesejahteraan
sosial,yaitu rehabilitasi, jaminan, pemberdayaan, dan perlindungan
sosial dapat terlaksana dengan baik. Tugas penting lain tentu saja
penanggulangan kemiskinan sebagai karya kolaboratif berbagai
kementerian/lembaga yang menjadi prioritas pembangunan nasional.
Keberhasilan penyelenggaraan kesejahteraan sosial akan memberi arti
bagi penurunan angka kemiskinan yang pada 2014 ditargetkan turun
menjadi 8-10%. Masyarakat
sering terjebak pada hasil akhir angka kemiskinan, padahal di balik itu
berlangsung proses kerja yang berkesinambungan, memakan waktu lama,
menyita energi dan anggaran besar. Kita boleh berdebat sengit tentang
angka statistik,tetapi jerit warga miskin tak bisa menunggu waktu untuk
segera ditolong. Karena itu, penyelenggaraan kesejahteraan sosial
dilakukan dalam kerangka kebijakan terpadu yang melibatkan unsur
pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha di dalam maupun luar negeri.
Demi mencapai hasil optimal, intervensi kebijakan dilakukan berdasarkan
segmen penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Pada
gilirannya, bila segenap proses penyelenggaraan kesejahteraan sosial
berlangsung optimal,hadirnya kesejahteraan bagi seluruh lapisan
ma-syarakat bukan sekadar impian kosong. Kesejahteraan sosial tidak
hanya dambaan warga yang bermasalah. Seluruh masyarakat akan merasakan
dampak buruk dari kehadiran PMKS bila tidak terentaskan secara
efektif.Kondisi konflik, kerawanan, bahkan disintegrasi bangsa akan
terjadi, jika agenda pelayanan dan pemenuhan kebutuhan dasar PMKS
terabaikan. Untuk itu, Kementerian Sosial tidak akan bekerja sendirian
bak Sinterklas menghilangkan segala kesusahan hidup. Berdasarkan
UU Kesejahteraan Sosial, masyarakat yang menginginkan ketenteraman,
kenyamanan, dan ketertiban sosial diberi kesempatan seluas-luasnya
untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Kesejahteraan sosial yang merata akan membentuk ketahanan sosial yang
kuat sebagai bagian tak terpisahkan dari ketahanan nasional Indonesia.
Inilah puncak (atap rumah) dari seluruh upaya penyelenggaraan
kesejahteraan sosial di berbagai bidang dan wilayah kerja. Dalam
rumah kesejahteraan sosial yang dicita-citakan itu seluruh warga akan
bernaung dan berlindung, tidak hanya PMKS. Kita bertekad membangun
rumah kesejahteraan bagi seluruh bangsa Indonesia tanpa
diskriminasi.(*) Dr Salim Segaf Al-Jufri Menteri Sosial RI Rubrik Opini Harian Sindo |