|
INILAH.COM. Menkominfo Tifatul Sembiring tengah menggodok peraturan
menteri yang melarang pendistribusian, transmisi, dan penyediaan akses
terhadap konten-konten pornografi, sesuatu yang berlawanan dengan
kesusilaan, perjudian, penghinaan, dan SARA.
Rancangan Peraturan
Menteri (RPM) itu kini mulai ramai dibicarakan para blogger di dunia
maya, Sabtu (13/2). Dalam keterangnya, Kemenkominfo menjelaskan, maksud
dari pembentukan Peraturan Menteri Kominfo ini adalah untuk melindungi
kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat
penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik dan Transaksi
Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
Tujuan dari
pembentukan Peraturan Menteri Kominfo ini adalah untuk memberikan
pedoman kepada Penyelenggara untuk bertindak secara patut, teliti, dan
hati-hati dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya yang terkait dengan
Konten Multimedia.
Berikut sebagian hal-hal penting yang diatur dalam RPM Menkominfo itu;
1.
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau
membuat dapat diaksesnya konten yang menurut peraturan
perundang-undangan merupakan: konten pornografi; dan konten lain yang
menurut hukum tergolong sebagai konten yang melanggar kesusilaan.
2. Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya konten yang menawarkan perjudian.
3.
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau
membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung muatan mengenai
tindakan yang merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual,
pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun non fisik lain dari suatu
pihak.
4. Penyelenggara dilarang mendistribusikan,
mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang
mengandung: muatan berupa berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, yaitu
Konten mengenai suatu peristiwa atau hal yang tidak benar atau tidak
berdasarkan fakta yang dinyatakan sedemikian rupa sehingga menurut
penalaran yang wajar Konten tersebut adalah benar atau autentik, yang
secara materil dapat mendorong konsumen untuk melakukan atau tidak
melakukan suatu tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian pada
konsumen; muatan yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan
atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) meliputi Konten
mengenai penghinaan dan/atau menyatakan informasi yang tidak benar atau
tidak sesuai dengan fakta mengenai suatu suku, agama, ras, atau
golongan; muatan mengenai pemerasan dan/atau pengancaman meliputi
Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat
Multimedia yang bertujuan untuk melakukan kegiatan pemerasan dan/atau
pengancaman; dan/atau muatan berupa ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi meliputi Konten yang
ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang
bertujuan untuk melakukan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang
ditujukan secara pribadi.
5. Penyelenggara dilarang
mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya
Konten yang mengandung: muatan privasi, antara lain Konten mengenai isi
akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat
seseorang, riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat, kondisi dan
perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang, kondisi
keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang, hasil-hasil
evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan
rekomendasi kemampuan seseorang, dan/atau catatan yang menyangkut
pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan
formal dan satuan pendidikan nonformal; dan/atau muatan hak kekayaan
intelektual tanpa izin dari pemegang hak kekayaan intelektual yang
bersangkutan.
Menurut rancangan peraturan itu, Menkominfo juga
akan membentuk Tim Konten Multimedia yang memiliki kewenangan untuk
menentukan apakah sebuah konten termasuk konten yang dilarang atau
tidak. Tim ini nantinya beranggotakan maksimal 30 orang dengan
komposisi 50 persen dari unsur masyarakat dan 50 persen lain dari unsur
pemerintahan.
Selama setahun, tim ini akan menganalisa konten-konten di internet dan memastikan konten-konten itu aman atau tidak. [mut] |